Headlines News :
handphone-tablet
Home » , » Mengusap Kerudung Ketika Berwudhu

Mengusap Kerudung Ketika Berwudhu

Written By elkayis on Rabu, 08 April 2015 | 17.18


Aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan menurut kesepakatan para ulama, namun terdapat perbedaan pendapat dalam menutup wajah dan telapak tangan. Hal ini otomatis mengharuskan wanita untuk senantiasa menggunakan hijabnya ketika berada ditempat umum. Lalu bagaimana ketika ingin berwudhu untuk shalat?
Sebagaimana kita ketahui bahwa mengusap kepala merupakan rukun wudhu, sehingga tidak sah wudhu jika tidak mengusap kepala. Hal ini bukan masalah bagi laki-laki, tetapi bagi wanita kadang hal ini merepotkan terutama ketika menggenakan kerudung dan sedang berada di tempat umum yang tidak mungkin untuk membuka auratnya.
Agama islam bukanlah agama yang sulit, dalam agama ini semuanya telah diatur dengan mudah begitu juga dalam hal ini. Ketika seorang wanita ingin berwudhu dan dia sedang berada di tempat umum yang tidak memungkinkan untuk melepas kerudung, atau dalam keadaan yang menyulitkannya jika harus membuka kerudungnya maka dibolehkan baginya untuk mengusap kerudungnya sebagai ganti mengusap kepala.
Diantara dalil yang membolehkan hal ini adalah : Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ، يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya*”[HR. Al-Bukhari ]
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ، مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya dan surbannya”  [HR. Muslim]
Dari kedua hadist diatas dapat diqiyaskan mengusap surban dengan mengusap kerudung, sehingga wanita diperbolehkan mengusap kerudungnya ketika berwudhu dengan syarat :
1. Kerudung tersebut menutupi hingga bagian bawah leher.
2. Dalam keadaan darurat misal dingin atau berada di tempat umum.
Terdapat perbedaan pendapat apakah diharuskan memakai kerudung dalam keadaan suci seperti syarat dalam mengusap sepatu? Maka beberapa ulama tidak mensyaratkan hal ini dikarenakan mengusap sepatu merupakan pengganti telapak kaki yang harus dicuci sedangkan mengusap kerudung atau surban adalah pengganti kepala yang cukup diusap. Akan tetapi untuk lebih baiknya sebaiknya menggenakan kerudung dalam keadaan suci.
Allahu a’lam bisshawab...
*khuf adalah alas kaki yang menutupi hingga bagian mata kaki
 *Sumber : gemaislam.com
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yayasan Al-Kayis Banten - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger