Headlines News :
handphone-tablet
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Wanita Haid Tidak Luput Pahala

Written By elkayis on Minggu, 26 April 2015 | 00.47

Sebagian Muslimah menganggap masa haidh sebagai masa libur beribadah atau masa santai-santai.  Bahkan, ada Muslimah yang merasa gembira bila tiba waktu haidh karena tidak dibebani dengan kewajiban shalat dan puasa. Sehingga tidak sedikit kaum Muslimah yang mengalami pasang surut dalam aspek keimanan.
Seyogyanya bagi kaum Muslimah pada masa haidh tak luput dengan pahala. Mereka bisa menuai pahala melalui berbagai aktivitas peribadatan yang tidak dilarang oleh syari’at Islam.
Diantara bekal-bekal peribadatan mengisi masa haidh adalah sebagai berikut;

  1. Memperbanyak dzikir dalam setiap keadaan.
Saudariku, dzikir merupakan amalan agung lagi mulia. Dzikir merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh subhanahu wa ta’ala dengan sedekat-dekatnya. Alloh memerintahkan kepada kita agar memperbanyak dzikir.
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41)  وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42)
“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Alloh, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. al-Ahzab [33] : 41-42)
Kepada orang yang berdzikir, Alloh subhanahu wa ta’ala menyediakan beragam pahala yang indah, tempat kembali yang baik dan kehidupan yang menyenangkan.
Sebagai Muslimah, hendaknya memperbanyak dzikir di masa haidh dengan mengucapkan;alhamdulillah, Allohu akbar, subhanalloh, subhanalloh wa bihamdih, laahaula walaa quwwata illa billah, subhanalloh  wa bihamdihi subhanallohil ‘azhim, dan dziki-dzikir shohih lain yang sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad sholallohu alaihi wasallam.
  1. Menuntut Ilmu.
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah. Menuntut ilmu merupakan jalan menuju surga. Siapa saja yang memiliki ilmu dan beramal dengannya, niscaya ia akan bahagia di dunia dan akhirat. Siapa saja yang dikendaki oleh Alloh ta’ala kebaikan, maka ia akan dipahamkan permasalahan agama.
Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang Alloh menghendaki kebaikan pada dirinya, maka Alloh akan memberinya pemahaman dalam agama.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Pada masa kini sarana menuntut ilmu semakin mudah dan bervariasi. Kaum Muslimah bisa mendatangi majelis taklim mingguan atau menuntut ilmu melalui sarana elektronik seperti; mendengar ceramah Islami di CD, internet, dan radio Islami. Bila hal tersebut tidak memungkinkan, majalah Islami dan buku-buku Islami pun bisa dimanfaatkan sebagai sarana mendulang ilmu.
  1. Doa
Doa merupakan ibadah yang sederhana dan bersifat mudah. Doa bisa dilakukan pada malam maupun siang hari. Doa merupakan senjata ampuh bagi orang-orang yang beriman. Bagiwanita yang haidh diperbolehkan berdoa untuk memohon keteguhan agamanya, istiqomah di jalan kebenaran, memohon kebahagiaan dunia dan akhirat serta doa yang bermanfaat lainnya.
Diriwayatkan dari Syahr bin Hausyab rodhiallohu anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Ummu Salamahh, “Wahai Ummu Salamah, doa apa yang paling sering diucapkan oleh Rosululloh ketika beliau berada di rumahmu?” Ummu Salamah berkata, “Doa yang paling sering beliau baca adalah:
(( يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ ))
“Wahai Dzat yang membolak-balikan hati, teguhkanlah hatiku di atas agamamu.” (HR. at-Tirmidzi)
  1. Tilawah al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mata air hidayah bagi orang-orang yang bertakwa. Ia merupakan pelita, cahaya dan penerang bagi setiap manusia menuju jalan kebenaran. Membaca al-Qur’an membuahkan nilai pahala luar biasa. Satu huruf saja bagi pembacanya akan memperoleh sepuluh kebaikan. Bayangkan jikalau seorang Muslimah membaca satu juz dari al-Qur’an setiap harinya, berapakah pahala yang akan diperolehnya?
Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda;
“Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan dan satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan alif laam mim(الم) itu satu huruf, akan tetapi alif (ا) satu huruf, lam (ل) satu huruf dan mim (م) satu huruf.”(HR. at-Tirmidzi)
Adapun mengenai hukum membaca al-Qur’an bagi wanita haidh, maka menurut pendapat yang lebih mendekati kebenaran diperbolehkan. Sebab hadits yang melarang bagi wanita haidh membaca al-Qur’an derajatnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar.
Setiap manusia memiliki kesalahan dan dosa. Barangkali sudah tak terhitung kesalahan dan dosa yang kita lakukan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Salah satu cara memperbaiki kesalahan dan dosa masa lalu adalah dengan memperbanyak istighfar.
Secara khusus, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam memerintahkan kepada kaum wanita untuk memperbanyak istighfar.
Beliau sholallohu alaihi wasallam bersabda;
“Wahai para wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar, karena aku melihat mayoritas penghuni neraka adalah kalian.” (HR. Muslim)
Tatkala kaum Muslimah mengalami haidh hendaknya memperbanyak istighfar dan menjauhkan segala perbuatan yang dapat mengotori dan meracuni hatinya. Sebisa mungkin lisannya senantiasa basah untuk berdzikir dan beristighfar kepada Alloh subhanahu wa ta’ala.
  1. Bercumbu dengan suami.
Wanita haidh boleh bercumbu dengan suaminya selama tidak melakukan jima’.
Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda;
Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jima’.” (HR. Muslim)
Dari ‘Aisyah rodhiallohu anha, ia berkata: “Bahwa di antara istri-istri Nabi sholallohu alaihi wasallam ada yang mengalami haidh. Rosululloh sholallohu alaihi wasallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai kain agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas kain). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabisholallohu alaihi wasallam menahannya?” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Demikianlah beberapa amalan utama bagi wanita haid di dalam islam. Semoga bermanfaat.
Wallohu a’lam.
Artikel: Gerimis
*Sumber : Fajrifm.com

Mengusap Kerudung Ketika Berwudhu

Written By elkayis on Rabu, 08 April 2015 | 17.18


Aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan menurut kesepakatan para ulama, namun terdapat perbedaan pendapat dalam menutup wajah dan telapak tangan. Hal ini otomatis mengharuskan wanita untuk senantiasa menggunakan hijabnya ketika berada ditempat umum. Lalu bagaimana ketika ingin berwudhu untuk shalat?
Sebagaimana kita ketahui bahwa mengusap kepala merupakan rukun wudhu, sehingga tidak sah wudhu jika tidak mengusap kepala. Hal ini bukan masalah bagi laki-laki, tetapi bagi wanita kadang hal ini merepotkan terutama ketika menggenakan kerudung dan sedang berada di tempat umum yang tidak mungkin untuk membuka auratnya.
Agama islam bukanlah agama yang sulit, dalam agama ini semuanya telah diatur dengan mudah begitu juga dalam hal ini. Ketika seorang wanita ingin berwudhu dan dia sedang berada di tempat umum yang tidak memungkinkan untuk melepas kerudung, atau dalam keadaan yang menyulitkannya jika harus membuka kerudungnya maka dibolehkan baginya untuk mengusap kerudungnya sebagai ganti mengusap kepala.
Diantara dalil yang membolehkan hal ini adalah : Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ، يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya*”[HR. Al-Bukhari ]
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ، مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya dan surbannya”  [HR. Muslim]
Dari kedua hadist diatas dapat diqiyaskan mengusap surban dengan mengusap kerudung, sehingga wanita diperbolehkan mengusap kerudungnya ketika berwudhu dengan syarat :
1. Kerudung tersebut menutupi hingga bagian bawah leher.
2. Dalam keadaan darurat misal dingin atau berada di tempat umum.
Terdapat perbedaan pendapat apakah diharuskan memakai kerudung dalam keadaan suci seperti syarat dalam mengusap sepatu? Maka beberapa ulama tidak mensyaratkan hal ini dikarenakan mengusap sepatu merupakan pengganti telapak kaki yang harus dicuci sedangkan mengusap kerudung atau surban adalah pengganti kepala yang cukup diusap. Akan tetapi untuk lebih baiknya sebaiknya menggenakan kerudung dalam keadaan suci.
Allahu a’lam bisshawab...
*khuf adalah alas kaki yang menutupi hingga bagian mata kaki
 *Sumber : gemaislam.com

Fenomena Lembaga Zakat di Indonesia

Written By elkayis on Sabtu, 26 Januari 2013 | 15.31

Di bawah ini wawancara Majalah Hidayatullah dengan Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA tentang fenomena Lembaga-lembaga Zakat di Indonesia :

 Apakah Lembaga Zakat yang ada saat ini sesuai syar’i, terutama dalam penggunaan hak amilnya, mengingat banyak dana Zakat Infaq Sedekah ( ZIS ) yang digunakan untuk operasional yang tidak seharusnya dengan dana yang besar, seperti iklan, acara seremonial, award, dan lain-lainnya ?

Kalau kita ingin mengetahui keberhasilan lembaga zakat di Negara kita, bisa kita lihat jumlah fakir miskin, apakah berkurang atau justru meningkat….karena tujuan utama zakat adalah mengentas kemiskinan. Jika kemiskinan masih merajala lela di Negara kita, terutama di ibu kota Jakarta dan di kota-kota lainnya, maka hal itu menunjukkan bahwa lembaga-lembaga zakat kita belum berhasil mengoptimalkan dana zakat dengan sebaik-baiknya. Dan salah satu penyebabnya adalah penggunaan dana-dana zakat secara boros untuk hal-hal yang kurang penting, seperti biaya iklan yang begitu besar dan acara-acara seremonial lainnya.

Apakah besaran 1/8 itu bisa dibenarkan secara fiqh dalam artian, jika pengumpulan 200 milyar pertahun, bisa dipakai 12,5 persennya ?
Ketentuan bahwa setiap mustahiq zakat yang delapan golongan tersebut mendapatkan 1/8, tidaklah disebutkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah, tetapi itu hanyalah ijtihad sebagian ulama, terutama dalam lingkungan madzhab Syafi’I, dan sebenarnya tujuannya adalah baik yaitu pemerataan dan keadilan. Tetapi pendapat yang lebih tepat adalah bahwa pembagian zakat hendaknya berdasarkan maslahat dan disesuaikan dengan keadaan para mustahiq.

Umpamanya di Indonesia, para mustahiq yang paling banyak adalah fakir dan miskin, sedangkan untuk mustahiq yang lain, seperti budak, mujahid di jalan Allah, dan muallaf  tentunya jauh lebih sedikit, maka tidaklah tepat jika kemudian kita bagikan dana zakat yang terkumpul 200 milyar itu kepada delapan mustahiq, setiap mustahiq   mendapatkan 1/8-nya ;  untuk fakir miskin 1/8, untuk  budak 1/8, untuk para mujahid 1/8, untuk muallaf 1/8 dan seterusnya.

Begitu juga bagian amil zakat, jika diberi 1/8 dari 200 milyar, jelas tidak tepat. Apalagi amil zakat yang mendapatkan jatah tersebut, hanyalah amil zakat yang bekerja di lembaga zakat pengumpul 200 milyar tersebut, yang jumlah mereka tentunya tidak sebanding dengan dana zakat yang melimpah tersebut. Karena dananya berlebihan, maka ada kecendurangan untuk mengalihkan sebagian dana tersebut untuk biaya iklan-iklan dan lain-lainnya yang sifatnya hanya seremonial tapi terkesan mewah dan berlebih-lebihan. Padahal sebagian besar fakir dan miskin belum tersentuh dengan dana zakat tersebut. Ini yang menyebabkan banyak ketimpangan di dalam pengelolaan zakat.

Soal gaji direktur di beberapa lembaga zakat yang jumlahnya diatas 10 juta, pantaskah? Menurut pandangan hukum fiqhnya bagaimana?
Pemahaman bahwa jatah amil zakat adalah 1/8 dari zakat yang terkumpul adalah pemahaman yang kurang tepat dan ini menyebabkan para pengurus lembaga zakat berani mengambil keputusan untuk memberikan gaji seorang direktur lembaga zakat sebesar 10 juta lebih.

Menurut saya, jumlah gaji 10 juta itu relatif, tergantung kepada pekerjaannya, jumlah dana zakat yang terkumpul  dan keadaan masyarakat yang membutuhkan. Jika seorang direktur, benar-benar professional, artinya bekerja secara full time, dan masyarakat sudah merasa banyak terbantu, pementasan kemiskinan benar-benar berjalan, maka gaji tersebut sah-sah saja.

Tetapi manakala masyarakat secara umum belum merasakan pengaruh zakat dalam kehidupan mereka dan pementasan kemiskinan masih belum berhasil, bahkan orang-orang miskin cenderung bertambah banyak, maka jumlah gaji tersebut terlalu berlebihan. Dan mestinya para pengurus zakat harus bisa mawas diri dan intropeksi bahwa zakat adalah amanah, sebagai amil tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat dari masyarakat dan membagikan secara rata dan adil.

Apakah Lembaga Zakat boleh diurus oleh swasta? apakah ini syar’i?

Dalam berbagai kajian fiqh disebutkan bahwa sebenarnya penarikan zakat dan pendistribusiannya adalah tanggung jawab pemerintah.  Tetapi manakala pemerintah tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, seperti di Indonesia ini, maka dibolehkan swasta menangani zakat. Sebenarnya yang menjadi problem utama dalam pengelolaan zakat di Negara kita adalah profesionalisme dan amanat.

Selama ini masyarakat belum percaya penuh kepada pemerintah, khususnya dalam pengelolaan dana-dana yang dihimpun dari masyarakat termasuk di dalamnya zakat. Hal itu dikarenakan sering terjadinya penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum pemerintah yang tidak amanat, sehingga sebagian masyarakat masih belum mau menyerahkan pengelolaan zakat ini kepada pemerintah.

Sebagai dampaknya, munculah berbagai lembaga zakat swasta sebagai pengganti tugas pemerintah, dan yang sangat disayangkan kadang sebagai lembaga zakat tersebut kurang professional dan amanat, serta lemahnya kontrol pemerintah dan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat tidak maksimal, dan akhirnya yang menjadi korban adalah para mustahiq zakat, terutama fakir dan miskin.

Apakah ada hal-hal lain yang perlu dikritisi dari lembaga-lembaga zakat yang ada ?


Mereka sering terjebak kepada formalitas, seremonial, sarana prasana, iklan, kemasan dan penampilan yang terkesan mewah,  walau harus menghabiskan dana yang tidak sedikit, padahal hasil dan kinerjanya belum tentu seindah penampilannya.

Selain itu, kurang teliti dan kontrol dalam distribusi zakat kepada para mustahiq, seperti pengeluaran bea siswa yang kadang terlalu jor-joran tanpa seleksi yang ketat, sehingga kadang orang yang kayapun  dapat biaya siswa, padahal masih banyak orang miskin yang berprestasi, karena kurang selektif dan control, sehingga hak-hak mereka terabaikan.

Terakhir, saya mengharapkan lembaga-lembaga zakat di Indonesia mencontoh beberapa lembaga zakat di luar negri, salah satunya Lembaga Zakat Swasta di Mesir yang mempunyai aset ribuan masjid dan ratusan rumah sakit gratis, dan mampu menanggung jutaan rakyat Mesir, memberikan biaya siswa  kepada ribuan pelajar, bahkan masih membantu secara besar-besaran kepada rakyat Palestina dan kepada rakyat Indonesia yang terkena bencana,  namun kalau kita lihat kantor pusatnya yang ada di pinggiran kota Kairo, sungguh sangat sederhana dan para pengurusnya hidup dalam kesederhanaan.

Bekasi, 10 Shofar 1434 H / 24 Desember 2012 M
pulsa listrik

News

More on this category

Journal

More on this category
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yayasan Al-Kayis Banten - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger